Kebebasan beragama
oleh : Linuriyah
Kebebasan dalam beragama merupakan Hak asasi manusia, dan pada saat ini telah muncul adanya bahwa beranggapan manusia lebih penting dari pada agama dan sikap manusiawi seakan lebih penting dari pada sikap religius. Dengan adanya situasi seperti ini mengenai kebebasan beragama sangat di persoalkan, Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Ketika humanisme memaknai kebebasan beragama standar kebebasannya tidak merujuk kepada agama sebagai sebuah institusi dan ketika agama memaknai kebebasan ia menggunakan acuan internal agama masing-masing dan selalu tidak diterima oleh prinsip humanisme. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membritahu makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing.
Kebebasan beragama tidak hanya menyangkut kebebasan untuk beragama dan berpindah agama, tapi juga kebebasan untuk mengekspresikan agama yang dianggap benar oleh tiap individu. Pada tingkat ekspresi inilah, baik regulasi pemerintah maupun aturan sosial masih mengandung beberapa masalah.
Memang kebebasan beragama sudah menjadi dasar hak asasi manusia seutuhnya, tetapi kebanyakan yang menganut system agama KTP saja, misalnya hanya agama islam KTP saja, jadi berstatus islam saja dan tidak dilaksanakan sesuai dengan agama islam tersebut, itu akan menjadi banyak dampak diantaranya yaitu : tidak adanya kepercayaan bahwa agama yang dimilikinya, dan menjadi sebuah status saja, kemudian tidak memandang enteng bahwa adanya suatu kepercayaan dalam beragama. Sebetulnya ini akan merugikan diri sendiri, dan akan menyesali atas apa yang telah dipermainkannya, dan menjadi suatu urusan dia dengan Tuhan-Nya.
Dalam Islam, kebebasan sendiri merupakan sebuah fakta yang umum dan terdapat didalamnya. Ketika masyarakat terbelakang dalam hal intelektualitas, dalam politik, dalam sosial, dalam beragama dan juga dalam ekonomi maka Islam datang dan menciptkana kebebasan berkeyakinan, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara dan kebebasan untuk mengkritik. Islam jelas-jelas melarang bagi seseorang yang memaksakan kepercayaan tertentu atau dipaksa untuk mempercayai agama tertentu.
Kebebasan beragama tidak hanya menyangkut kebebasan untuk beragama dan berpindah agama, tapi juga kebebasan untuk mengekspresikan agama yang dianggap benar oleh tiap individu. Pada tingkat ekspresi inilah, baik regulasi pemerintah maupun aturan sosial masih mengandung beberapa masalah. Ketika terdesak oleh tekanan sosial seperti aksi massa radikal Islam, pemerintah tak jarang terjebak untuk menunjukkan favoritismenya dalam memilih kebijakan agama. Kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warga negara tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Akan tetapi, setelah enam dasawarsa perjalanan NKRI, kami prihatin menyaksikan masih suburnya praktik-praktik diskriminasi dan penafian atas hak-hak kebebasan berkeyakinan. Padahal hak-hak itu merupakan gugusan hak paling asasi yang dianugerahkan Tuhan pada segenap manusia, dan itu tak dapat dikurangi dalam bentuk apapun, oleh siapa pun, dan dalam keadaan apapun. Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sangat prihatin terhadap pemerintah dan khususnya aparat keamanan yang tidak memberi tanggapan memadai dan tidak menunjukkan sikap yang tegas ketika sekelompok orang menggunakan cara-cara kekerasan dalam memaksakan kehendak dan keyakinan mereka. Cara-cara kekerasan yang digunakan itu, baik secara fisik maupun berbentuk intimidasi dan teror, merupakan praktik-praktik yang tak dapat dibenarkan oleh pola kehidupan negara yang demokratis dan beradab.Kebebasan beragama bukanlah diberikan pemerintah, melainkan merupakan anugerah Tuhan untuk manusia. Sangat disayangkan jika sekelompok orang dengan cara sistematis dan terang-terangan merusak anugerah Tuhan itu dengan melakukan kekerasan, teror, mengancam, membatasi gerak orang lain untuk melaksanakan ibadahnya. Ini berarti mereka melawan anugerah Tuhan. Jadi kita harus menetap dalam beragama karena agama merupakan suatu keyakinan dan anugerah dari Tuhan untuk diyakini oleh setiap manusia, apabila masih saja ada kebebasan dalam beragama berarti orang itu belum mempunyai suatu keyakinan dalam beragama. Dan agama juga merupakan suatu prinsip hidup kita pandangan kehidupan kita mau kearah manakah kita untuk hidup.
Suatu tindakan yang sangat tidak disegani jika kita masih memilih-milih agama dalam kehidupan, karena agama juga bukan suatu permainan dalam hidup tetapi suatu yang harus ditetapi dalam kehidupan kita. Dan sangat beresiko besar jika kita menyepelekan agama berarti sama saja kita tidak mensyukuri anugerah Tuhan yang telah diberikan untuk kita hidup ini.
Kebebasan beragama berarti kebebasan orang untuk memilih dan masuk ke dalam agama yang ingin dianutnya, juga berarti kebebasan orang untuk keluar dari agama yang saat ini sedang dianutnya untuk pindah ke agama lain yang menurut pilihan hatinya adalah tepat bagi dirinya. Baik kita berada di kalangan penguasa atau kalangan rakyat, ingatlah bahwa hak beragama bukan pemberian pemerintah, kebebasan beragama bukanlah pemberian pemerintah. Pemerintah tidak layak memberi hak bebas beragama kepada manusia. Bebas beragama sudah dimiliki oleh manusia, tidak perlu mengaisnya dari pemerintah. Kuasa pemerintahan pun diberi oleh Allah. Ketahuilah jauh sebelum Allah memberikan hak apa pun Dia telah memberikan hak bebas beragama kepada manusia. Telah ditegaskan bahwa manusia diciptakan oleh Allah, maka manusia mempunyai kebebasan untuk menyembah Allah, ini adalah hak beragama. Seturut dengan apa yang manusia terima di dalam hati nurani dan pemahamannya terhadap kebenaran dalam iman.
Kita dianjurkan bahwa kita bebas dalam berpindah agama, berpindah keyakinan kita untuk beragama karena itu semua sudah hak penuh layaknya seorang manusia dan setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Departemen Agama memberikan status resmi hanya kepada lima agama: Islam, Katolik, Protestan, Buddha, dan Hindu. Organisasi agama di luar lima yang diakui bisa mendaftar ke pemerintah, namun hanya ke Departemen Pariwisata dan Kebudayaan, dan itu pun semata sebagai organisasi sosial. Akibatnya, ada pelarangan jenis kegiatan keagamaan tertentu dan pelarangan agama-agama dengan pengikut dalam negeri yang sedikit jumlahnya. Kasus pindah agama memang terjadi, yang memang tidak dilarang oleh undang-undang, namun tetap merupakan sumber kontroversi. Tak ada statistik komprehensif yang tersedia, namun para pemuka Katolik menyatakan sekitar 10 ribu Muslim menjadi Katolik setiap tahunnya. Beberapa orang Kristen yang menjadi Islam melakukannya agar bisa menikahi seorang Muslim. Banyak dari Muslim yang menjadi Kristen karena pengaruh penginjilan maupun bantuan kemanusiaan atau kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh kelompok-kelompok gereja.
Pemerintah juga mengharuskan semua siswa sekolah dasar dan menengah pertama menempuh pelajaran agama yang diterapkan dalam cara yang membatasi kebebasan beragama. Para siswa bebas untuk memilih dari lima ajaran agama, Islam, Katolik, Protestan, Buddha, dan Hindu, namun sistem ini tidak mengakomodasi pemeluk agama lain. Lebih lanjut, banyak pemeluk muda dari lima agama yang diakui tidak menerima pendidikan yang sesuai dengan keyakinan mereka karena dalam prakteknya hanya sedikit sekolah yang menyelenggarakan semua pelajaran untuk lima agama dan banyak yang hanya menyelenggarakan satu pelajaran. Akibatnya, seorang siswa sekolah beragama Buddha di Jawa Barat yang didominasi kaum Muslim, misalnya, mungkin harus menerima pengajaran agama Islam.
Jadi, hal ini juga sangat berkaitan dengan sosiologi, karena dalam kebebasan untuk beragama sangat berkaitan dengan hak masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar